
Pernyataan Dosen Fisip UNEJ Terkait Polemik Toko Modern"Seperti Menepuk Air di Dulang, Terpercik Muka Sendiri"
BONDOWOSO – ijenpost.com – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menanggapi pernyataan Dosen Fisip Unversitas Jember yang juga Koordinator LP2M UNEJ Sdr. Hermanto Rohman, S.Sos., dan Ketua PC PMII Bondowoso Sdr. Saiful Hoir. “seperti menepuk air di dulan, terpercik muka sendiri”, apabila berbuat sesuatu yang jahat, perkara itu akan terkena kembali kepada kita sendiri, melakukan sesuatu perbuatan yang memalukan nama baik sendiri, Kamis 18/02/2021.
“Pernyataan tersebut tertuang dalam pemberitaan salah satu media Online meragukan keberadaan dan substansi naskah akademik penyusunan Perda 05 tahun 2020, yang akhirnya dianggap menghasilkan perda yang miskin keberpihakan. Pernyataan lainnya dari Ketua PC PMII Bondowoso Sdr. Saiful Hoir yang mengatakan bahwa pemerintah Bondowoso dan DPRD Bondowoso adalah Abdi Toko Modern, setelah diklarifikasi pihak media kepada yang bersangkutan, Sdr. Saiful Hoir mengatakan mereka masih akan mengumpulkan data dan baru akan melakukan diskusi publik terkait perda nomor 05 tahun 2020”.
H. Ahmad Dhafir menjelaskan, “Proses penyusunan peraturan daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diawali dengan melakukan tahap persiapan. Pada tahap persiapan ini, pihak Pemerintah Daerah harus menyiapkan naskah akademins yaitu, naskah hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”.
“Bagi DPRD Kabupaten Bondowoso keberadaan Naskah akademik sangat penting sebagai kajian hukum dan hasil penelitian dari suatu masalah sehingga dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis (ketentuan Pasal 403 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 56 ayat (2) jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)”.
“Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaiman diubah dengan permendagri 120 thn 2018 dimana jelas disebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan daerah wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dan wajib melampirkan Naskah akademik”.
Karena Pentingnya Naskah akademik, lanjut H. Ahmad Dhafir, "DPRD kab. Bondowoso pernah menolak melanjutkan pembahasan Raperda di tahun 2017 yaitu Raperda tentang perubahan nama kecamatan sempol menjadi kecamatan Ijen karena draf Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif tidak dilengkapi dengan Naskah akademik, tetapi hanya disertakan surat penjelasan keterangan”.
“Hal tersebut secara jelas menegaskan bahwa mekanisme pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan dengan menyusun Naskah Akademik sebagai landasan penyusunan Raperda, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung metode yang pasti, baku dan standar yang meliputi Latar belakang dan tujuan penyusunan, Sasaran yang ingin diwujudkan, Pokok pikiran, lingkup yang akan diatur dan Jangkauan dan arah pengaturan”.
Karena rumitnya proses penyusunan Naskah Akademik serta keterbatasan SDM yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Bondowoso maka Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebelum menyusun Raperda tentang “Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan”, melakukan kerjasama dengan Pihak Perguruan Tinggi dalam hal ini Fakultas Hukum Universitas Jember untuk menyusun Naskah Akademik.
Pengkajian dan penyelarasan untuk mengetahui logika akademik sejauh mana urgensi sebuah Perda, salah satunya dengan melakukan proses FGD bersama pemangku kepentingan, pelaku usaha dan masyarakat bondowoso untuk mengidentifikasi Masalah.
![]() |
Pembahasan Raperda tentang “Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan” yang pada saat itu Pansusnya dipimpin oleh Bpk. Andi hermanto berlangsung 6 bulan dan juga memasukan muatan lokal pada Perda 05 tahun 2020 seperti di pasal 32 angka (2) dan angka (3), BAB VII Kemitraan pasal 37, 38, 39, 40, 41 dan BAB IX pasal 46 angka (2) huruf d, BAB XI Pasal 53 angka (1) huruf e.
Bila melihat komentar Sdr. Hermanto Rohman, S.Sos dosen FISIP UNEJ Perda nomor 05 2020 merupakan perda yang Miskin keberpihakan padahal untuk menyusun draf Raperdanya pemerintah kabupaten Bondowoso menggunakan dasar Naskah Akademik yang sdh disusun oleh pihak Fakultas Hukum UNEJ dimana pada waktu itu Tim tersebut diketua oleh Bpk DR. Nurul Ghufron, SH, MH.