Seperti direllis melalui www.deliknews.com (9/2) .Hari ini seluruh
insan pers tanah Air merayakan Hari Pers Nasional (HPN), yang jatuh pada
tanggal 9 februari setiap tahunnya. Secara Nasional puncak HPN digelar di
Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Presiden Joko Widodo beserta
sejumlah Menteri Kabinet, hadir dalam acara di Pantai Mandalika, Lombok.
Tampak, dihadiri oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, wartawan, pemilik media
serta forum pemred.
Ya. perlu di apresiasi perayaan
hari pers, Lantaran, Pers di Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi di
Negara ini. Kelahiran UU PERS No 40 tahun 1999 semakin menguatkan Pers tentang
kebebasan mencari, memperoleh dan mempublikasi serta hak-kewajiban bagi Pers
itu sendiri.
Hal inilah kemudian membuat Pers
banyak memberikan kontribusi terhadap Negara dalam penentuan kebijakan serta
pengambilan keputusan bagi lembaga tinggi.
Meski demikian, pasca dewan Pers
bersama komunitas Pers menentukan kebijakan mengenai Profesionalitas Pers
dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terbentuklah citra baru dikalangan wartawan,
yaitu Pers yang diakui dan Pers tidak diakui.
Inilah kemudian muncul potensi
kriminalisasi terhadap Pers. Padahal, jika menelisik lebih jauh mengenai UU
khusus Pers ini, maka negara wajib hadir melindungi insan pers tanpa
terkecuali.
Masih hangat ditelinga warga
Bondowoso, Jawa Timur. 1 Februari 2016, salah seorang wartawan bernama Suwarno
dari Ijen Post ditahan oleh Kejaksaan setempat, setelah menerima berkas dari
kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Suwarno.
Mengenai hukuman yang menjerat
Suwarno, masih simpang siur, Padahal, berita yang diterbikan mengenai “LPJ
Pembangunan TAMANSARI tanpa dokumen kegiatan” bersumber dari Banggar DPRD
Bondowoso pada 13 Juli 2015.
Sebelumnya, Suwarno dilaporkan oleh
salah seorang CV salah satu Kontraktor di Bondowoso. Tanpa menggunakan hak
jawab, sebagaimana mekanisme Pers, Kontraktor tersebut langsung mendatangi
Mapolres Bondowoso dan melakukan pelaporan terhadap pemberitaan yang bersumber
dari Banggar DPRD Bondowoso itu.
Direktur Kontraktor itu, lantas
menjerat Suwarno dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
jo pasal 27 ayat (3), dengan ancaman enam tahun penjara serta pasal 310 tentang
pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. Dia juga beralasan
pemberitaan yang dimuat media Ijenpost membuatnya rugi karena tak mendapatkan
pekerjaan.
Kemudian, pada 19 november 2015
Polisi melakukan panggilan pertama Suwarno sebagai saksi dengan tuduhuan
melanggar pasal 310 jo 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008.
Selanjutnya pada 28 desember 2015 Polisi meningkatkan status Suwarno dari Saksi
menjadi Tersangka.
Sementara, anggota Dewan Pers,
Yosep Adi Prasetyo yang akrab dipanggil dengan sebutan Stanley, membenarkan
dirinya telah dimintai keterangan sebagai “Ahli” oleh penyidik dari Polres
Bondowoso terkait pemberitaan di media Ijen Post.
Kepada Penyidik, lanjut Stanley,
dirinya menyampaikan bahwa berita yang diterbitkan oleh Ijen Post, tidak
memenuhi ketentuan sesuai kode etik jurnalistik, “Jadi saya sampaikan bahwa tulisan
tersebut bukan produk jurnalistik. Dan Ijen Post belum terdaftar dan
terverifikasi di Dewan Pers,” katanya.
Pernyataan Stanley inilah kemudian
membuat Polisi meyakinkan melengkapi Berkas Suwarno, dan akhirnya dilimpahkan
ke Kejaksaan. Tak berselang lama, Suwarno Ditahan tepat 1 Februari 2016.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Bondowoso, Anggidigdo menyatakan, yang menjadi dasar melakukan penahanan
terhadap tersangka, karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka diatas lima
tahun.
“Ancaman hukuman tertinggi untuk
ITE adalah enam tahun. Sesuai dengan pasal 21 ayat huruf a KUHAP kami berhak
menahan yang bersangkutan,” katanya, dilansir RRI.
Pendapat ahli yang dijelaskan
Stanley kepada Polisi menjadi polemik diantara pimpinan media itu, Sebab mereka
mempersoalkan mengenai keabsahan keterangan Stanley sebagaimana Peraturan Dewan
Pers Nomor 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.
Pasalnya, pendapat ahli dari dewan
pers, mantan, atau ketua atau dewan kehormatan Dewan pers merupakan orang yang
ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers. Mereka juga meminta agar dijadikan
pembelajaran untuk dilakukan mediasi.
Namun, pernyataan Anggota Dewan
Pers Yosep Adi Prasetyo ini, telah diverifikasi Polisi dan menjadikan
keterangan itu sebagai dasar untuk menjerat tersangka.Saat ini tersangka telah
mendekam di tahanan Lapas Bondowoso hingga 20 hari kedepan menunggu sidang di
PN Bondowoso.
Selamat Hari Pers, Semoga Pers
tetap kuat !(Rillis By str01/from Gnr)