Bondowoso, Beritalima.com. Sidang suwarno alias Cak War Pimpinan Redaksi Ijen post yang didakwa melanggar UU ITE yang dilaporkan oleh CV Rekso Joyo, Rekanan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Keluarahan Taman Sari, dipenuhi gelak tawa Pengunjung. Pasalnya, saat JPU menghadirkan Saksi Pelapor, H Faizol dan Kuasa Direktur, Andi, mereka berdua banyak menjawab ” Tidak Tahu”.
Klimaknya saat JPU, Anggidogdo menanyakan Dokumen tentang Proyek Kelurahan Tamansari, justru yang disodorkan justru Dokumen tebal yang tidak ada kaitannya dengan masalah yang ditulis oleh Ijen Post. Spontan kejadian itu menjadi memicu gelak tawa pengunjung sidang yang rata rata dihadiri oleh komunitas Wartawan Bondowoso.
H.Faizhol, Pemilik CV Rekso Joyo sebagai Saksi Pelapor, saat dihadapkan pada sidang majelis, Mengaku hanya sebagai Direktur ” Abal-abal”.
” Berarti anda sebegai Direktur Abal – abal, Ya ?, Tanya Dodik Pengacara yan mendampingi Cak War. Dan pertanyaan itu dijawab H faizol ” Iya”. Spontan jawaban itu membuat seisi pengunjung sidang Tertawa. Dan dalam keterangannya dihadapan majelis, H Faizol banyak menjawab dengan kalimat ” Tidak tahu dan berkeinginan mencabut laporannya. Spontan hal tersebut dijawab ketua Majelis Hakim bahwa masalah tersebut sudah bergulir dan tidak bisa dicabut.
Sidang yang telah masuk pada tahap pemeriksaan saksi ini, rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi. Dan sidang akan dilanjut hari Kamis ( 17/3) depan. (Tim/str01)
Klimaknya saat JPU, Anggidogdo menanyakan Dokumen tentang Proyek Kelurahan Tamansari, justru yang disodorkan justru Dokumen tebal yang tidak ada kaitannya dengan masalah yang ditulis oleh Ijen Post. Spontan kejadian itu menjadi memicu gelak tawa pengunjung sidang yang rata rata dihadiri oleh komunitas Wartawan Bondowoso.
H.Faizhol, Pemilik CV Rekso Joyo sebagai Saksi Pelapor, saat dihadapkan pada sidang majelis, Mengaku hanya sebagai Direktur ” Abal-abal”.
” Berarti anda sebegai Direktur Abal – abal, Ya ?, Tanya Dodik Pengacara yan mendampingi Cak War. Dan pertanyaan itu dijawab H faizol ” Iya”. Spontan jawaban itu membuat seisi pengunjung sidang Tertawa. Dan dalam keterangannya dihadapan majelis, H Faizol banyak menjawab dengan kalimat ” Tidak tahu dan berkeinginan mencabut laporannya. Spontan hal tersebut dijawab ketua Majelis Hakim bahwa masalah tersebut sudah bergulir dan tidak bisa dicabut.
Sidang yang telah masuk pada tahap pemeriksaan saksi ini, rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi. Dan sidang akan dilanjut hari Kamis ( 17/3) depan. (Tim/str01)