BONDOWOSO – ijenpost.net – Bupati Bondowoso, Amin Said Husni
melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bondowoso memakai
kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor, untuk keperluan mudik lebaran.
Larangan ini diberlakukan, karena khawatir disalahgunakan dan berisiko
rusak kalau digunakan pulang kampung.
“Kendaraan dinas baik modil maupun sepeda motor, kan
untuk keperluan dinas. Jadi tidak boleh dipakai mudik lebaran. Kalau dipakai
dalam kota, seperti nanti menghadiri open house bupati, tentu diizinkan,” kata
Amin di Pendapa Bupati Bondowoso, Selasa (20/6/2017).
Jika nantinya ada PNS yang melanggar ketentuan ini,
menurut Amin akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Semua kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor
harus ditaruh di kantor atau rumah dinas. Kalau ada yang melanggar, akan
dikenai sanksi dan saya sudah menerbitkan surat larangan serta sanksi yang
melanggarnya,” tegasnya.
Selain melarang menggunakan kendaraan dinas untuk
mudik lebaran, bupati pertama pilihan langsung masyarakat Bondowoso pada
Pilkada 2008 ini, juga mengharuskan PNS masuk kerja tepat waktu. Sebab, masa
cuti lebaran PNS mulai 23 Juni 2013 hingga 2 Juli 2017, sudah cukup untuk
merayakan lebaran di kampung halaman.
“Jadi, semua PNS harus masuk tepat waktu dan kembali
bekerja tanggal 3 Juli 2017 nanti. Kalau ada yang menambah cuti, sudah pasti
ada sanksinya,” pungkas Amin. (Tim)